Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga formal yang diberi tanggung jawab UU untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Karena itu, KPU pasti tahu betul kemampuannya untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Karena itu juga, kata pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Leo Agustino, meskipun UU memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengumumkan hasil rekapitulasi selama satu bulan, tapi tentu saja yang paham akan keandalan KPU adalah KPU sendiri.
"Sehingga apabila ada yang beranggapan penetapan hasil rekapitulasi pada tanggal 22 Juli terlalu dini, ini menggelikan. Dan perlu diingat juga bahwa hasil keputusan rapat pleno KPU setingkat UU," kata Leo Agustino beberapa saat lalu (Sabtu, 19/7).
Kedua, lanjut Leo, permintaan untuk menunda pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres sama saja mendelegitimasi KPU. Dan ketiga, jika pun kubu Prabowo-Hatta menyatakan penundaan tersebut perlu dilakukan atas alasan terjadinya kecurangan, maka sistemnya sudah diatur UU, yakni dengan pengajuan sengketa ke MK, sebagai jalan keluarnya.
"Jadi bukan mendesak KPU memundurkan jadwal pengumuman. KPU sudah bekerja maksimal, kok malah didorong untuk menunda pengumuman rekap tersebut.Oleh karena itu, lebih baik Tim hukum Prabowo-Hatta mulai dari sekarang harus menyiapkan semua dakwaan-dakwaan tersebut dan bukan mengintimidasi KPU," ungkap Leo.
Keempat, lanjutnya, permintaan menunda sama sekali absurd karena yang dikehendaki rakyat saat ini justru kepastian legal atas Pilpres itu sendiri. Jika KPU menundanya, maka kemungkinan gesekan yang sudah terasa ini akan semakin menjadi-jadi.
SUMBER: http://politik.rmol.co/read/2014/07/19/164676/Permintaan-Penundaan-Pengumuman-Hasil-Pemilu-Cukup-Menggelikan!-
Permintaan Penundaan Pengumuman Hasil Pilpres Menggelikan
Written By Wes lee on Saturday, July 19, 2014 | 1:41 PM
Related Articles

0 comments:
Post a Comment