Home » » MK Jangan Samakan Cara Kerja Sengketa Dalam Pilpres Dengan Pilkada

MK Jangan Samakan Cara Kerja Sengketa Dalam Pilpres Dengan Pilkada

Written By Wes lee on Saturday, July 26, 2014 | 2:33 AM

Forum Advokat Pengawal Konstitusi atau FAKSI meminta Mahkamah Konstitusi menggunakan segala kemampuan dan kewenangannya secara maksimal dalam memeriksa dan mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.


"MK tidak boleh menyamakan sengketa PHPU Pilpres 2014 dengan sengketa Pilkada yang pemeriksaannya lebih mengedepankan aspek formalistik, sementara substansi masalahnya selalu dinomorduakan," kata Koordinator FAKSI, Petrus Selestinus, saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (26/7).

Menurut Petrus, pembuktian perkara PHPU Pilpres 2014 ini sangat rumit karena dokumen bukti berikut saksi-saksi yang sangat banyak. MK tidak boleh terikat secara kaku dengan masa persidangan sengketa PHPU Pilpres yang terlalu singkat.

Karena itu, ketika MK mulai membuka persidangan sengketa PHPU Pilpres 2014, MK perlu mengeluarkan putusan sela untuk memberikan jeda waktu persidangan yang memadai agar baik Pemohon (Prabowo-Hatta) dan KPU, berikut Hakim-Hakim MK memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari, mencermati dan menelaah bukti- bukti perkara yang jumlahnya jutaan.

"Transparansi MK dalam memeriksa bukti-bukti tertulis dari pemohon Prabowo-Hatta dan Termohon harus menjadi bagian penting dan substansial dari persidangan sengketa PHPU yang bersifat terbuka untuk umum," ujarnya.

Artinya, publik tidak hanya menyaksikan formalitas-formalitas dalam persidangan, melainkan publik juga mau tahu bagaimana MK mencermati bukti-bukti tertulis dalam jumlah jutaan lembar, bagaimana MK melakukan verifikasi dan klarifikasi bukti-bukti para pihak, semuanya harus dilakukan secara terbuka.

"Saksi-saksi yang didatangkan dari sejumlah daerah dengan jumlah yang besarpun perlu diseleksi bobot kesaksiannya sehingga tidak mubazir bagi Hakim MK dan Pemohon sendiri," tambahnya,

Bila di dapil-dapil tertentu memerlukan penghitungan ulang atau pemilihan ulang maka putusan sela MK menjadi sangat perlu agar waktu penyelenggaraannya memadai, terutama partisipasi pemilih harus terus dijaga dan dipertahankan.



SUMBER: http://politik.rmol.co/read/2014/07/26/165575/MK-Jangan-Samakan-Cara-Kerja-dalam-Sengketa-Pilpres-dengan-Pilkada-
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
 
Support : Copyright © 2014. Trend Hot Bikini