Komisi I DPR mendukung penuh adanya surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta semua lembaga penyiaran menghentikan penayangan hasil quick count dan real count yang bersumber dari lembaga survei dan lembaga politik lainnya. .
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPR, Mahfud Siddiq keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (13/7). Komisi I, menurutnya, membenarkan argumen KPI dimana penghentian itu sangat diperlukan untuk untuk menjaga situasi dan kondisi politik yang sehat di masyarakat.
"Karena jika TV-TV terus menayangkan dengan versinya masing-masing, ini bisa memprovokasi masyarakat ke arah konflik. Apalagi ada pimpinan lembaga survei yang sudah menyatakan bahwa hasil quick count lembaga surveinya yang paling akurat. Dan jika nanti hasil rekap KPU berbeda maka yang (dituduh) keliru adalah KPU," tegasnya.
Komisi I juga mendesak KPI agar menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang masih nakal.
Sedangkan untuk memperkuat keputusan KPI ini, maka Komisi I meminta agar KPU, Bawaslu, KIP, dan Dewan Pers duduk bersama pemerintah untuk memperkuat keputusan dan surat edaran KPI tersebut.
"Jangan sampai terjadi penyesatan opini oleh lembaga penyiaran melalui lembaga survei bahwa seolah hasil pilpres harus merujuk kepada quick count yang mereka buat sendiri," kata Wakil Sekjen DPP PKS ini. [ian]
sumber: http://politik.rmol.co/read/2014/07/13/163711/Komisi-I-Dukung-KPI-Hentikan-Penayangan-Hitung-Cepat-
Home »
Politik Dan Hukum
» Komisi I Dukung KPI Hentikan Penayangan Quick Count
Komisi I Dukung KPI Hentikan Penayangan Quick Count
Written By Wes lee on Sunday, July 13, 2014 | 1:33 AM
Related Articles
Labels:
Politik Dan Hukum

0 comments:
Post a Comment