Home » » Tidak Lolosnya Hanura Patut Dipertanyakan

Tidak Lolosnya Hanura Patut Dipertanyakan

Written By Wes lee on Friday, June 14, 2013 | 7:38 AM

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif, terdapat fakta satu partai yakni Hanura dinyatakan juga tidak lolos pada dapil Jabar II. Tentu hal ini dapat mengundang tanda tanya, khususnya terkait dengan kinerja verifikasi yang dilakukan oleh KPU.
Apakah DCS yang baru ditayangkan ini memang merupakan hasil kinerja verifikasi yang solid atau tidak. Jika ya, mengapa ada partai yang menyusul gagal dalam dapil pasca pengumuman partai-partai yang tidak lolos dalam dapil tertentu. Demikian penilaian pengamat Pemilu yakni Direktur Nasional Lingkar Madani (LiMa) Ray Rangkuti, Jumat (14/6) siang ini.

"Artinya dalam hal ini, kekeliruan dalam verifikasi sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, harus ada kemauan dari KPU untuk juga terbuka dari kemungkinan perbaikan data. Data yang dianggap KPU selama ini sebagai solid, bisa saja kenyataannya sebaliknya. Kasus Hanura menunjukan ketidakcermatan itu. Bila KPU bisa teledor dalam hal meloloskan kemudian meralatnya, bisa juga hal yang sebaliknya terjadi. Yakni KPU menyatakan tidak lolos untuk sesuatu yang sejatinya lolos. Oleh karena itu, penanyangan DCS itu harus juga menjadi pintu bagi koreksi kinerja KPU. Dan KPU tidak perlu ragu untuk membetulkan jika data yang ada dapat menunjukan kekeliruan KPU tersebut," kata Ray dalam siaran pers LiMa, Jumat (14/6) siang ini.

Menurut dia, dengan dua kejadian teknis ini, dapat kita menyebut belum ada perubahan signifikan dalam kinerja KPU. Berkaca dari kasus Hanura, selalu terbuka kemungkinan akan adanya partai politik lain yang akan gugur dalam dapil tertentu akibat gugurnya sarat keterwakilan perempuan dalam dapil yang dimaksud. Kalau hari ini ada 5 partai politik yang gugur dalam beberapa dapil, bisa jadi besok hari akan bertambah jumlah partainya, atau jumlah partai yang sama dengan dapil gugur yang bertambah.

Oleh karena itu, LIMA Indonesia tetap menyarankan KPU agar meninjau ulang ketentuan sanksi tersebut dengan memulai dua pembedaan yang dimaksud. Atau KPU sendiri, dengan kewenangan yang ada pada mereka, dapat langsung membetulkan kekeliruan bila misalnya hal itu tidak memerlukan keterlibatan institusi lain, seperti susunan nomor urut caleg perempuan, agar memenuhi ketentuan UU.

Dengan begitu menyelamatkan partai politik dari kekosongan di dapil. Intinya mendahulukan agar caleg lain tidak menanggung rugi dari satu tindakan melanggar administratif yang tidak mereka lakukan merupakan prioritas dari pada mencoret parpol hanya karena misalnya nomor urutnya tidak sesuai dengan ketentuan.



Sumber: Suara Merdeka
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
 
Support : Copyright © 2014. Trend Hot Bikini